Pages

MARHABAN

Kamis, Februari 03, 2011

Persyaratan peserta sertifikasi Tahun 2011

Persyaratan Peserta 1. Persyaratan Umum

a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau

2) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

Contoh 1:

Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.

Contoh 2:

Seorang pengawas B dialihtugaskan dari pejabat struktural
menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas H memiliki


pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.

Contoh 3:

Seorang pengawas C yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.

c. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.

e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus Untuk Guru yang Mengikuti Penilaian Portofolio dan PLPG

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang­Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru (contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada BAB III).

c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:

1) pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau

2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)

a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

D. Penetapan Peserta 1. Ketentuan Umum

a. Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

b. Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan


kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.

c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.

d. Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online yang sudah menampilkan data guru yang memenuhi persyaratan dan mengikuti urutan prioritas yang telah ditentukan.

e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta.

f. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

g. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.

h. Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, papan pengumuman di LPMP dan dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota, atau media lain.

i. Dinas pendidikan kabupaten/kota mencetak Format A1 dan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 setelah seluruh proses penetapan peserta selesai.


j. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat di unduh (download) oleh masing-masing instansi terkait dari NUPTK online.

k. Apabila ada guru calon peserta sertifikasi yang mengundurkan diri, keikutsertaannya dapat diganti oleh guru calon peserta sertifikasi yang lain sesuai urutan prioritasnya. Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15 April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup.

2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

b. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar7 yang memenuhi persyaratan,

c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.

d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,

e. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru,

Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.

7 Daftar nama kabupaten dan kecamatan/distrik dicantumkan dalam Lampiran 9


Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.

a. Masa kerja sebagai guru

Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.

Contoh perhitungan masa kerja: Contoh 1

Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan.

Contoh 2

Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2011 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2011 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik bahwa yang bersangkutan mengajar pada sekolah tersebut.

b. Usia

Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.

c. Pangkat/Golongan

Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang
dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.


Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

d. Beban kerja

Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.

e. Tugas tambahan

Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.

f. Prestasi kerja

Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada laman (Website) NUPTK Online untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta langsung pada Website NUPTK.


Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru sebagaimana dijelaskan di atas dapat digambarkan sebagai berikut.








0 komentar: