Pages

MARHABAN

Jumat, Januari 08, 2010

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS

Dalam upaya meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan guru PNS khususnya yang belum menerima tunjangan profesi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS, yang ditandatangani oleh Presiden per tanggal 1 Desember 2009.

Isi dari peraturan tersebut diantaranya menyebutkan bahwa:

  • Besarnya tambahan penghasilan yaitu sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan diberikan setiap bulan tehitung mulai 1 Januari 2009.
  • Yang berhak menerima tunjangan tambahan ini hanya guru PNS yang ditugaskan dalam satuan pendidikan tertentu dan bukan guru yang telah menerima Tunjangan Profesi.
  • Guru yang diberi tugas tambahan struktural maupun fungsional tidak diberikan tunjangan tambahan ini.


0 komentar: