Pendataan calon peserta sertifikasi Guru dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah dibuka,
Syarat Umum
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
- Berstatus sebagai Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam baik NIP 15…, NIP 13…, NIP Pemda dan GPAI honorer/Non PNS yang telah menjadi GURU TETAP Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer/Non PNS yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan telah mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- BELUM PERNAH MENJADI PESERTA SERTIFIKASI (LULUS ataupun TIDAK LULUS) baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Diknas).
- Pendataan diperuntukan bagi GPAI di sekolah yang memenuhi syarat dan namanya belum tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas) Tahun 2011, dan diusulkan melalui Kantor Kementerian Agama Propinsi sesuai dengan format ( Lihat Data GPAI Kab./Kota seluruh Jawa Barat di alamat http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/index.php?a=artikel&id2=GPAI ) ;
- Bagi Guru yang namanya sudah tercantum dalam DUP/ longlist Tahun 2011, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota akan memverifikasi DUP/longlist tersebut sesuai pedoman yang berlaku dan diusulkan melalui Kantor Kementerian Agama Propinsi pada file tersendiri
- Pendataan mengacu pada pedoman yang berlaku
- Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun.
- Data yang tidak lengkap dan tidak benar ( tidak memenuhi persayaratan umum dan khusus ) akan dihapus dan tidak dikirim ke Direktorat Pendidikan Agama Islam Pusat
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
- menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus; atau
- memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada 29 Desember 2012 secara akumulatif;
- pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus; atau
- pada 1 januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2012 secara akumulatif; atau
- memiliki golongan minimal IV/a;
Catatan Penting:
- Pastikan bahwa formulir yang diisi adalah formulir yang terlampir.
- Formulir diisi lengkap, akurat dan benar
- Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan :
- copy SK pengangkatan ( bagi PNS )
- copy SK sebagai Guru tetap ( Bagi Non PNS ) dari yayasan yang berbadan hukum yang ditanda tangani oleh ketua yayasan pada waktu pengangkatan ( bukan surat keterangan )
- copy SK sebagai Guru Honorer bagi Guru Non-PNS pada waktu pengangkatan/ penempatan pertama yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Kantor Kemenag, BUKAN SK DARI KEPALA SEKOLAH
- copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS ( bagi Guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat menjadi PNS )
- copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak berwenang
- Seorang Guru hanya diperbolehkan mengisi formulir pemutakhiran sertifikasi atau mendaftar melalui sekolah yang menjadi SATMINKAL nya
- Guru, baik sendiri-sendir maupun kolektif, tidak diperkenankan mengirim formulir atau berkas pemutakhiran/ pendataan calon peserta sertifikasi secara langsung ke kanwi kemenag propinsi atau ke direktorat PAI.
formulir up dating data dapat didownload pada link di bawah ini :
DOWNLOAD FORMULIR DAN REKAP DATA SERTIFIKASI 2012
- Data dikumpulkan rangkap 2dengan menggunakan map snel hekter kuning
- Untuk GPAI SMP KAB.BEKASI, Pendataan terakhir dikumpul di MGMP PAI SMP pada tanggal 5 Maret 2012, selanjutnya akan diserahkan ke Mapenda Kemenag Kab. Bekasi
- data nama yang dikirim wajib disertai SOFTCOPY REKAPAN nya dengan menggunakan CD atau diemail ke asep_sheva@yahoo.com
- File rekapan yang diserahkan melalui CD atau email diberi nama sekolah
0 komentar:
Posting Komentar