Berlakunya PP 53/2010 : Sejak tanggal diundangkan : tgl 6 Juni 2010
Obyek/ sasaran : a. PNS Pusat dan PNS Daerah (Pasal 1 ayat 2)
b.Calon PNS (pasal 2)
DISIPLIN PNS : Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
Pengertian HD : Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
PP 53 TH 2010 DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI
MARHABAN
Senin, Maret 14, 2011
PENTING UNTUK DIKETAHUI OLEH PNS!
15.52
MGMP PAI KAB BEKASI
No comments
0 komentar:
Posting Komentar