Pages

MARHABAN

Senin, Maret 14, 2011

PENTING UNTUK DIKETAHUI OLEH PNS!

Berlakunya PP 53/2010 : Sejak tanggal diundangkan : tgl 6 Juni 2010
Obyek/ sasaran : a. PNS Pusat dan PNS Daerah (Pasal 1 ayat 2)
b.Calon PNS (pasal 2)
DISIPLIN PNS : Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin

Pengertian HD : Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja

PP 53 TH 2010 DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI

0 komentar: