Pages

MARHABAN

Rabu, Januari 30, 2008

STRATEGI PENINGKATAN MUTU PEMBELAJARAN PAI

Penulis: Dr. H. Imam Tholkhah


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat (3) berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar tersebut pemerintah kemudian membuat undang-undang pendidikan yang di antara isinya mengatur tentang pendidikan agama. Seiring dengan perkembangan masyarakat, nampaknya perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama di sekolah mengalami perubahan-perubahan. Pada awalnya, ketetapan tentang pendidikan Agama di Sekolah muncul melalui UU No 4 Tahun 1950 Jo No 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Namun nampaknya ketetapan ini belum sepenuhnya memberikan hak terhadap anak-anak sekolah untuk memperoleh pendidikan agama di sekolah. Hal ini karena ketetapan tersebut hanya mengatur pengajaran agama di sekolah negeri. Selain itu pihak yang menentukan apakah seorang anak dapat menerima pelajaran agama atau tidak, bukan satuan pendidikan, tetapi sangat tergantung pada orang tua anak. Undang-undang tersebut berbunyi: Pada sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orangtua murid berhak menentukan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.

Kemudian setelah muncul UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara memberikan hak yang penuh kepada peserta didik di sekolah untuk mendapatkan pendidikan agama, baik itu sekolah negeri ataupun swasta. Dalam UU nomor 20 pada Bab V, pasal 12 ayat 1 a, secara lugas dinyatakan bahwa: Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Adanya isi dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan perlunya keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa menunjukkan bahwa pendidikan agama memiliki makna yang penting, dan perlu diperhatikan oleh berbagai kalangan. Dalam kenyataan, umumnya sekolah memang telah memberikan perhatian terhadap pendidikan agama, sebagaimana terlihat dari adanya kurikulum agama dan berbagai kegiatan keagamaan di sejumlah sekolah dewasa ini. Hanya saja -sebagaimana banyak kritik dialamatkan kepada sekolah- pendidikan agama yang diselenggarakan di sekolah belum memperoleh hasil yang maksimal, atau bahkan dinilai gagal. Oleh karena itulah diperlukan berbagai inovasi dan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan mutu pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah.

Peningkatan mutu pembelajaran pendidikan agama Islam melalui sekolah berbasis pesantren sesungguhnya bukan sesuatu hal yang sama sekali baru. Sejak masa sebelum Indonesia merdeka pesantren telah menjadi basis kuat untuk pengembangan pendidikan agama Islam. Dalam pendidikan pesantren ini para siswa (dikenal dengan istilah santri), umumnya tinggal di asrama pesantren (pondok) dan belajar ilmu-ilmu agama Islam pada seorang kyai pemilik pesantren tersebut. Pada awalnya pesantren memang lebih berorientasi pada pengembangan pendidikan agama Islam, dengan model pembelajaran nonklasikal (sorogan atau bandongan). Ketika pemerintah kolonial mengembangkan sistem pendidikan sekolah dengan fokus pendidikan umum dan model pembelajaran klasikal, sebagian pesantren setahap demi setahap mulai mengadopsi ilmu-ilmu pengetahuan umum dan model klasikal, sekalipun pendidikan di pesantren tetap berorientasi pada pengembangan pendidikan Islam.

Setelah Indonesia merdeka, sebagaimana masa kolonial, sistem sekolah tetap menjadi pilar utama dalam sistem pendidikan nasional. Implikasinya adalah bahwa rekrutmen tenaga kerja pada sektor formal seperti pegawai pemerintah atau perusahaan – perusahaan swasta didasarkan pada ijazah yang diperoleh dari sekolah. Semakin tinggi sekolah maka semakin tinggi penghargaan dalam dunia kerja. Selain itu, ijazah sekolah juga menjadi prasyarat untuk melamar pekerjaan dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Melalui sekolah-sekolah inilah para tokoh bangsa, pegawai negeri atau swasta, aparat keamanan dan penegak hukum memperoleh pendidikan. Mengingat bahwa peran sekolah yang sangat strategis itu, telah mendorong sebagian pesantren tidak saja hanya mengembangkan ilmu pengetahuan umum sebagaimana telah diajarkan sekolah, tetapi lebih jauh bahwa pesantren juga membangun sistem sekolah secara utuh sebagaimana dikembangkan oleh pemerintah. Bahkan sebagian pesantren juga telah mengembangkan perguruan tinggi umum, meskipun jumlah fakultas dan kualitasnya dirasakan belum maksimal. Dengan adanya sistem sekolah di lingkungan pesantren inilah kemudian para alumninya memperoleh peluang yang setara dalam lapangan kerja dengan para alumni sekolah-sekolah pada umumnya.

Dari perspektif pendidikan keagamaan, sistem sekolah pada umumnya dinilai kurang memberikan ruang dan waktu yang cukup untuk pembelajaran pendidikan agama Islam, terutama karena jumlah jam pelajaran agama dalam sistem sekolah sangat terbatas. Karena itu apabila sekolah berada dalam lingkungan pesantren, maka kekurangan jumlah jam pelajaran dalam sekolah dapat dipenuhi melalui pendidikan dalam sistem pesantren. Sistem pendidikan pesantren memang sangat kondusif untuk peningkatan mutu pendidikan agama Islam. Hal ini karena pesantren menempatkan seorang kyai dan asatiz (para guru) serta para santri (siswa) berada dalam komunitas terbatas, yakni komplek pondok pesantren. Dengan kondisi semacam ini memungkinkan pendidikan berlangsung sepanjang siang dan malam. Dalam hal ini kyai dan ustadz (guru) dapat memberikan bimbingan langsung, tidak saja aspek pengetahuan agama, tetapi juga aspek pelaksanaan ritual dan pengamalan agama lainnya.

Peningkatan mutu pendidikan agama Islam di sekolah sangat diperlukan, terutama karena sekolah memang memiliki posisi yang sangat strategis untuk membangun karakter dan moral bangsa, karena: Pertama, jumlah siswa beragama Islam yang masuk di sekolah sangat besar, sekitar 30 juta anak. Sebagaimana telah disinggung di atas, dari sekolah inilah dilahirkan kader-kader bangsa seperti para pejabat dan birokrat negara, tokoh masyarakat, intektual, pengusaha, dan elit politik. Harapan masyarakat terhadap peran pendidikan agama Islam di sekolah untuk membangun kader-kader bangsa yang berkarakter dan bermoral cukup tinggi. Karena itu pendidikan agama di sekolah perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Kedua, agama Islam merupakan agama yang telah dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia. Fakta ini juga bermakna bahwa umat Islam dapat dipandang sebagai representasi bangsa Indonesia di hadapan tata pergaulan dunia. Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kualitas keberagamaan umat Islam diperlukan pendidikan agama yang bermutu di sekolah. Dengan pendidikan agama yang bermutu diharapkan lulusan siswa sekolah mampu menjiwai dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia yang pada gilirannya akan tercipta para pemimpin bangsa, aparat pemerintah, penegak hukum, pengusaha dan rakyat yang bermoral dan berakhlak mulia. Ketiga, arus globalisasi dan informasi teknologi yang sangat pesat telah mengalirkan berbagai budaya atau peradaban yang sangat berguna bagi pengembangan pendidikan agama. Tetapi di sisi lain, arus globalisasi dan informasi teknologi membawa serta dampak negatif yang dapat merusak moral bangsa. Dalam kaitan ini, pendidikan agama yang bermutu diharapkan mampu menjadi filter dan meredam pengaruh negatif dari arus budaya tersebut terhadap anak-anak sekolah.

Kondisi Hasil Pembelajaran PAI Saat ini

Selama ini belum diperoleh hasil penelitian yang komprehensif tentang hasil pembelajaran pendidikan Islam pada sekolah, mulai tingkat SD, SMP dan SMA. Berbagai penelitian yang menyangkut tentang pendidikan agama di sekolah pernah dilakukan oleh beberapa kalangan, tetapi sifatnya parsial. Misalnya, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, telah beberapa kali melakukan penelitian tentang pendidikan agama di sekolah: penelitian tentang kompetensi Guru PAI tingkat SLTP di beberapa propinsi, penelitian tentang kesiapan GPAI dalam pelaksanaan KBK di SMA dan penelitian tentang kemampuan baca- tulis Alquran tingkat SMP.

Namun bisa diduga, bahwa hasil pembelajaran PAI pada sekolah adalah sangat bervariasi, mulai dari hasil pembelajaran yang kurang berkualitas hingga yang sangat bermutu. Hal ini karena kondisi dan situasi lingkungan serta proses pembelajaran di sekolah tidak homogen. Pada sekolah-sekolah yang berstatus swasta, khususnya yang dibangun oleh yayasan-yayasan Islam, cenderung memiliki orientasi pendidikan agama yang lebih tinggi dibanding dengan sekolah-sekolah negeri. Dilihat dari segi geografis sebagian sekolah berada di lingkungan daerah santri atau nonsantri. Sekolah-sekolah yang berada di lingkungan komunitas santri, para siswanya kemungkinan memiliki pengetahuan keagamaan yang relatif lebih tinggi dibanding dengan para siswa di lingkungan nonsantri. Hal ini karena dalam komunitas santri biasanya terdapat banyak jenis pendidikan agama Islam yang berada dalam masyarakat, seperti TPA, Raudatul Athfal (RA), majelis taklim dan madrasah diniyah, yang kemungkinan besar mempengaruhi para siswa sekolah. Dari segi kualitas sumber daya pengelola, sebagian sekolah memiliki tenaga pendidik PAI yang profesional, sebagian sekolah yang lain, tidak memilikinya. Demikian juga, dari segi sarana pembelajaran, sebagian sekolah memiliki sarana pembelajaran PAI yang relatif lengkap, sebagian yang lain tidak memiliki sarana yang memadai. Dari segi jenis keagamaan siswa, sebagian sekolah memiliki siswa yang homogen, dalam arti seluruh siswanya beragama Islam, dan sebagian sekolah yang lain memiliki siswa yang heterogen, dalam arti sebagian siswa beragama Islam dan sebagian yang lain beragama non-Islam.

Meskipun hasil pembelajaran PAI pada sekolah bervariasi, akan tetapi dari berbagai fenomena dalam masyarakat, memperlihatkan bahwa secara umum hasil pembelajaran PAI di sekolah dewasa ini belum memuaskan banyak pihak, dan bahkan dinilai gagal. Pendidikan agama Islam dinilai masih terkesan berorientasi pada pengajaran agama yang bersifat kognitif dan hafalan, kurang berorientasi pada aspek pengamalan ajaran agama. Di antara indikator yang sering dikemukakan adalah bahwa dalam kehidupan masyarakat, masih dijumpai banyak kasus tindakan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran agama. Adanya kekerasan dan keberingasan yang dilakukan di kalangan pemuda, pelajar dan mahasiswa, masih marak diberitakan dalam media massa. Demikian juga adanya berbagai perilaku maksiat, kasus kehamilan kalangan siswa-siswa sekolah di luar nikah serta banyaknya para siswa sekolah terlibat dalam penggunaan narkoba, memperlihatkan adanya penghayatan terhadap nilai-nilai ajaran agama siswa belum memadai. Bahkan lebih jauh, adanya kasus-kasus korupsi di berbagai kalangan, tindak kriminal yang makin marak dalam masyarakat dan permusuhan antarpenganut ajaran agama juga dinilai sebagai akibat sempitnya pemahaman ajaran agama. Atas dasar asumsi tersebut, maka diperlukan strategi peningkatan mutu pembelajaran PAI yang tidak saja menekankan aspek pengetahuan (kognitif), tetapi yang lebih penting adalah pembelajaran PAI yang mampu memberikan bimbingan secara intensif tentang aspek psykhomotorik dan afektif para siswa. Karena itu proses pembelajaran PAI sebagaimana telah berjalan saat ini perlu memperoleh sentuhan yang lebih inovatif agar pembelajaran pendidikan agama Islam makin berkualitas.



Kondisi Proses Pembelajaran PAI Saat Ini

Meskipun kondisi proses pembelajaran PAI sangat bervariasi, secara umum implementasi pembelajaran PAI di sekolah memang belum mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi terciptanya anak didik yang memiliki kecerdasan intektual dan sekaligus memiliki kecerdasan spiritual dan emosional. Pelaksanaan pembelajaran PAI di sekolah pada saat ini umumnya dilakukan melalui dua pendekatan: yakni pendekatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.

Pendekatan intrakurikuler, dalam hal ini, yang dimaksud dengan pendekatan intra kurikuler adalah proses belajar mengajar bidang pendidikan agama Islam secara formal, sesuai dengan standar isi dan standar kelulusan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Waktu pembelajaran siswa sangat terbatas pada jam-jam yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan, yakni untuk tingkat SD 3 jam pelajaran perminggu, tingkat menengah pertama dan menengah atas 2 jam pelajaran perminggu. Penggunaan waktu jam pelajaran dan kurikulum intrakurikuler mengikat bagi murid dan guru, sesuai dengan jadwal dan aturan-aturan yang berlaku secara nasional. Menurut pandangan sebagian para guru agama, terbatasnya waktu mengajar tersebut telah mengakibatkan tidak tuntasnya pembelajaran agama dan akhirnya mengakibatkan kemampuan siswa menguasai pelajaran agama tidak bisa maksimal.

Sedangkan untuk pengajaran agama ekstrakurikuler dilakukan di luar jam sekolah. Materi dalam pembelajaran agama ekstrakurikuler umumnya digunakan sebagai media pendalaman atau pengembangan materi pendidikan Islam, yang dirasakan tidak cukup waktu pada intrakurikuler. Bagi sekolah, tambahan waktu pendidikan agama yang dilaksanakan melalui pengembangan pengajaran ekstrakurikuler ini dapat dinilai sangat bermanfaat. Pelaksanaan pengajaran ekstrakurikuler ini bersifat fleksibel, terutama karena waktunya tidak mengikat, dan sangat tergantung pada kemauan atau kesepakatan antara guru/pembina dan murid yang akan belajar. Sayangnya pembelajaran ekstrakurikuler ini belum dikembangkan secara maksimal pada kebanyakan sekolah. Terdapat beberapa hal yang pelu memperoleh perhatian dalam pembelajaran ini, yaitu pertama, implementasi pembelajaran ekstrakurikuler memerlukan seorang guru agama yang berkualitas dan bersedia mengabdikan diri secara penuh, tulus dan ikhlas memberikan bimbingan agama kepada para pelajar. Karena pembelajaran ekstrakurikuler tidak tersedia dana yang memadai, atau bahkan tidak ada dana sama sekali, maka pembelajaran ekstrakurikuler ini kurang berkembang secara baik. Kedua, pembelajaran ekstrakurikuler memerlukan kesediaan para siswa untuk menambah waktu belajar di luar jam sekolah. Namun, karena pembelajaran ekstrakurikuler lebih bersifat tidak mengikat, maka hanya sedikit para siswa yang biasanya berminat untuk belajar agama. Para siswa umumnya lebih berminat memanfaat waktu ekstrakurikuler dengan belajar pengetahuan umum, seperti matematika dan bahasa Inggris, daripada pengetahuan agama.



Pengembangan Sekolah Berbasis Pesantren

Pendidikan sekolah memiliki keterbatasan dalam hal ketersediaan waktu untuk mengajar, membimbing, dan mengevaluasi hasil belajar siswa, maka alternatif yang sangat memadai untuk mengatasi keterbatasan tersebut adalah pengembangan sekolah berbasis pesantren. Apa yang dimaksud dengan sekolah berbasis pesantren? Basis pesantren seperti apa yang akan dikembangkan? Jawabannya tentu dapat beraneka ragam, terutama karena karakter pesantren memang sangat bervariasi, mulai dari jenis pesantren yang berorientasi tradisional hingga jenis pesantren yang orientasi moderen. Demikian juga dari segi kurikulum, sebagian pesantren menggunakan kurikulum berbasis kitab-kitab klasik (kitab kuning), sebagian pesantren lain menggunakan kurikulum berbasis buku-buku moderen. Dari segi budaya, sebagian pesantren masih menggunakan budaya tradisional dan sebagian pesantren lain menggunakan budaya modern. Namun, tentu dalam dunia pesantren terdapat ciri yang unik dan universal, misalnya adanya kyai, para santri dan sarana pendidikan seperti masjid dan kitab-kitab agama.

Pengembangan sekolah berbasis pesantren adalah pengembangan sekolah dengan nuansa pesantren yang bersifat fisik dan atau nuansa yang bersifat nonfisik. Nuansa fisik pesantren pesantren yang khas, di antaranya adalah adanya masjid, asrama/pondok, kyai dan kitab-kitab agama Islam, serta adanya kegiatan keagamaan yang rutin seperti sholat berjamaah lima waktu dan pembelajaran agama secara rutin. Sedangkan nuansa non fisik pesantren adalah adanya pengembangan nilai-nilai pesantren seperti adanya keramahan, kesahajaan (kesederhanaan), keikhlasan, keakraban dan kerukunan dari segenap unsur pesantren, kemandirian, belajar tuntas, tanggung jawab dan ketaatan pada norma-norma agama yang berlaku dalam lingkungan pendidikan pesantren.

Ada dua strategi yang dapat dikembangkan tentang pendidikan Islam pada sekolah berbasis pesantren, yakni pengembangan PAI berbasis pesantren secara penuh dan pengembangan PAI berbasis pesantren secara parsial:

1. Pengembangan PAI berbasis pesantren secara penuh pada sekolah

Pengembangan pendidikan agama Islam di sekolah berbasis pesantren secara penuh dapat dilakukan dengan dua model:

a.

Strategi ini nampaknya sudah dilaksanakan di lingkungan pesantren. Sebagaimana telah disinggung pada bagian terdahulu, bahwa pada berbagai pesantren kini tidak saja hanya mengembangkan madrasah diniyah tetapi juga sekolah. Bahkan tren pesantren mendirikan sekolah terkesan meningkat. Bagi sebagian pesantren, pendirian sekolah tersebut memang diperuntukan para santri yang mondok di pesantren. Dengan cara ini diharapkan bahwa para santri tidak saja hanya menguasai ilmu-ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan umum yang setara dengan para siswa disekolah lain. Di pihak lain juga terdapat berbagai pesantren yang mendirikan sekolah, dengan tujuan tidak hanya menampung santri di pesantren saja, tetapi juga menampung para siswa yang tinggal di masyarakat sekitar pesantren. Tentu saja bagi para siswa yang tidak menginap di pesantren pendidikan agama yang diperoleh akan sangat terbatas di banding dengan mereka yang menginap di pesantren.

Dari segi substansi, kemampuan para santri di bidang pendidikan agama Islam tentu tidak diragukan. Namun, dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran agama Islam, pesantren ini perlu memperoleh dukungan pada aspek pemanfaatan teknologi modern, seperti perangkat laboratorium, kepustakaan dan internet. Meski pemanfaatan teknologi moderen ini kini telah berkembang di pesantren, tetapi jumlahnya masih sangat terbatas.

b.

Untuk strategi ini keberadaan pesantren dimunculkan bersamaan atau setelah pengembangan sekolah. Ada beberapa prasyarat yang diperlukan untuk mengembangkan budaya pesantren secara penuh pada sekolah dengan pertama, di samping adanya fasilitas sekolah yang memadai, sekolah tersebut perlu memiliki sarana atau fasilitas pesantren seperti asrama yang berkualitas untuk para siswa, diperlukan tempat tinggal para guru, tutor, dan seorang kyai. Di samping itu diperlukan sarana pendidikan agama Islam seperti masjid, kitab-kitab agama, perpustakaan, laboratorium, sarana olah raga, seni dan teknologi informasi. Kedua, diperlukan seorang kepala sekolah dan para siswa, guru, tutor serta kyai yang tinggal dalam satu komplek asrama. Ketiga, diperlukan kesiapan siswa untuk belajar secara total. Idealnya para siswa selepas dari lingkungan sekolah formal kemudian berubah status menjadi santri, mengikuti aktivitas pesantren seperti sholat berjamaah dan belajar agama pada guru, tutor atau kyai pada jam-jam yang telah ditentukan. Mengenai substansi pembelajaran agama, apakah akan menggunakan kitab-kitab klasik atau modern tergantung kepada kesepakatan antara pimpinan sekolah dengan pihak-pihak terkait. Namun intinya adalah bahwa lulusan sekolah berbasis pesantren perlu memiliki kompetensi bidang keagamaan dan pengetahuan lain yang lebih tinggi dari para siswa sekolah biasa, misalnya dalam hal kemampuan membaca dan komunikasi bahasa Arab maupun Inggris. Keempat, diperlukan seorang kepala sekolah yang berkualitas dan memiliki kemampuan manajerial yang memadai serta dedikasi yang tinggi untuk mengembangkan pendidikan sekolah secara maksimal. Kelima, diperlukan sejumlah guru, tutor dan tenaga administrasi yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Guru lebih berperan dalam kegiatan formal, sedangkan tutor lebih berperan sebagai pembimbing santri di luar jam sekolah. Untuk memperoleh hasil yang maksimal, sebaiknya jumlah tutor berbanding 1:5. Dengan demikian seorang tutor akan membimbing siswa sejumlah 5 orang.
Pengembangan budaya pesantren pada sekolah. Pengembangan sekolah dalam lingkungan pesantren.



2. Pengembangan PAI berbasis pesantren secara parsial pada sekolah

Pengembangan pendidikan agama Islam di sekolah berbasis pesantren secara parsial pada dasarnya menempatkan sebagian dari nuansa pesantren (yang mencakup keberadaan fisik dan nonfisik) dalam sistem pendidikan sekolah. Dengan kata lain sistem pendidikan sekolah mengadopsi sebagian dari unsur atau kultur pesantren. Beberapa contoh pembelajaran PAI berbasis pesantren secara parsial pada sekolah adalah sebagai berikut:

a. Pengembangan Pesantren Kilat

Istilah pesantren kilat ini sudah sangat populer di lingkungan sekolah, dan telah menjadi bagian dari program ekstrakurikuler pendidikan agama di sekolah sejak lama. Istilah tersebut digunakan karena suasana pesantren yang berlangsung di sekolah hanya sebentar, kurang lebih satu minggu. Tujuan dari keberadaan pesantren kilat ini adalah memberikan tambahan pendidikan Islam pada murid-murid sekolah, terutama karena kurangnya waktu pendidikan agama yang disediakan dalam kurikulum sekolah. Dalam pesantren kilat ini biasanya para siswa diajarkan berbagai pengetahuan agama Islam, dan belajar membaca Alquran. Pelaksanaan pesantren kilat biasanya pada hari libur sekolah dengan mengambil tempat yang berbeda-beda. Sebagian sekolah mengambil tempat di sekolah sendiri, sebagian lagi mengambil tempat di luar sekolah seperti di hotel, balai diklat, di kapal dan lain-lain. Meskipun pesantren kilat ini hanya berlangsung beberapa hari, para siswa tidak hanya belajar ilmu pengetahuan agama tetapi juga belajar mengamalkan ritual secara teratur seperti sholat berjamaah selama lima waktu, dan belajar bergaul dalam lingkungan komunitas terbatas. Tentu saja, semakin sering pesantren kilat dilaksanakan di sekolah akan semakin tinggi kemungkinan pendidikan agama Islam memiliki dampak positif terhadap keberagamaan siswa sekolah.



b. Boarding school

Dari perspektif pendidikan Islam, boarding school dapat dipandang sebagai sekolah berbasis pesantren secara parsial, terutama karena sistem sekolah menggunakan asrama siswa sebagaimana telah lama diadopsi oleh pesantren. Dengan boarding school maka para siswa lebih dapat dikontrol perilaku moral dan ritualnya, misalnya dengan menggunakan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para murid, atau melalui bimbingan melekat oleh para tutor kepada murid-murid yang berada di bawah asuhannya. Pembinaan agama Islam dalam sistem boarding school tentu lebih efektif, terutama karena memiliki peluang dan waktu yang relatif tinggi di banding dengan model pesantren kilat.

Dewasa ini boarding school telah mulai berkembang dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pada umumnya boarding school dikembangkan oleh lembaga-lembaga swasta, meskipun terdapat juga boarding school yang dikembangkan pemerintah. Di lingkungan madrasah sistem boarding school tidak terlalu asing. Misalnya Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) atau Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK). Madrasah tersebut mengasramakan para siswanya agar pendidikan agama yang di dapat lebih berkualitas. Fokus dari madrasah ini memang dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam. Banyak pihak menilai, bahwa para alumni MAPK/MAK memang memiliki pengetahuan agama yang lebih dibanding dengan Madrasah Aliyah pada umumnya. Namun kelemahannya adalah bahwa MAPK/MAK kurang menguasai ilmu-ilmu pengetahuan umum. Contoh lain adalah Madrasah Aliyah Insan Cendekia. Berbeda dengan MAK, MA Insan Cendekia dirancang untuk meningkatkan kualitas pengetahuan umum dan sekaligus memiliki basis keagamaan yang kuat. Dari berbagai informasi yang diperoleh, almuni MA Insan Cendekia cukup berkualitas, terutama di bidang pengetahuan umumnya. Indikasi yang disampaikan adalah bahwa dari madrasah ini lebih dari 80% yang lulus mengikuti ujian masuk perguruan tinggi negeri terkenal.

Boarding school



c. Pengembangan simbol agama

Di antara budaya pesantren yang bermakna simbolis keagamaan adalah seperti adanya bangunan masjid, pakaian jilbab untuk perempuan, berpeci, bersarung, berbaju koko untuk laki-laki, hormat dengan kyai atau guru dengan mencium tangan, memulai pelajaran dengan membaca doa-doa, menghafalkan ayat-ayat Alquran, tadarus Alquran, sholat Dhuha, sholat berjamaah dan mengadakan peringatan hari-hari besar keagamaan. Selain itu dalam lingkungan pesantren juga terdapat tradisi bertutur kata sopan, yang diyakini sebagai bagian dari pengamalan agama. Meskipun makna simbolis tersebut bersifat universal, tetapi di lingkungan pesantren simbol keagamaan tersebut sudah sangat kental.

Dalam kaitan ini, pendidikan agama di sekolah dapat juga menggunakan pendekatan simbolis keagamaan tersebut. Dewasa ini, telah banyak sekolah-sekolah umum negeri ataupun swasta yang menggunakan pendekatan ini. Misalnya, sekolah menyediakan masjid, menetapkan seragam sekolah dengan jilbab dan celana panjang untuk SMP dan SMA, menggunakan baju koko pada hari Jumat dan bersalaman dengan mencium tangan guru kalau bertemu di mana saja. Demikian juga kini telah banyak sekolah yang mengharuskan tadarus Alquran bersama pada hari-hari tertentu, membaca Alquran sebelum mulai waktu pelajaran, berdoa bersama untuk memulai dan mengakhiri pelajaran, sholat Zhuhur berjamaah, sholat Dhuha, serta mengadakan pengajian-pengajian agama pada hari-hari besar Islam. Tetapi, bisa diduga bahwa pada jenis ketiga ini hasil pembelajaran PAI yang akan diperoleh tidak akan semaksimal seperti melalui boarding school.
adalah sekolah yang relatif mahal. Di samping dana untuk penyediaan serta pemeliharaan sarana dan fasilitas, juga untuk para pembina boarding school, selain membiayai para guru yang mengajar, juga perlu membayar para pembimbing (tutor) yang bekerja di luar jam sekolah. Karena itu untuk membangun dan mengembangkan sekolah semacam ini diperlukan semacam subsidi atau sponsor dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan. dalam sistem sekolah

Indikator Keberhasilan Pengembangan PAI Berbasis Pesantren

Indikator keberhasilan pendidikan agama Islam pada sekolah berbasis pesantren minimal para siswa memiliki:

1. Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Arab dan Inggris secara aktif.

2. Kemampuan membaca kitab-kitab kuning

3. Kemampuan mengartikan ayat-ayat Alquran dan hadis

4. Kemahiran memberikan pidato/ceramah agama dan khotbah-khotbah.

5. Ketaatan menjalankan ibadah ritual

6. Sikap dan perilaku akhlak mulia.

7. Kemampuan pengetahuan umum sesuai dengan standar isi dan standar kelulusan sekolah.

Jakarta, 24 Mei 2007

*Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, Depag

0 komentar: