Pages

MARHABAN

Sabtu, Maret 07, 2015

PENDAFTARAN CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2015

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan sertifikasi tahun 2015, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam perlu menyiapkan data calon peserta sertifikasi tahun 2015 yang mana data tersebut dibutuhkan sebagai bahan rapat/negosiasi dengan LPTK Penyelenggara Sertifikasi.


Selanjutnya sambil menunggu proses pendataan calon peserta sertifikasi tahun 2015 dengan Aplikasi AP2SG dimulai dan terbitnya Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015, maka untuk sementara pengajuan pendataan calon peserta sertifikasi dilaksanakan secara manual.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diinformasikan kepada Guru PAI di bawah binaan Kemenag Kab. Bekasi yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengajukan sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015, dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini:

A. Persyaratan Peserta
     Menunggu Aplikasi AP2SG dimulai dan terbitnya Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015
    B. Calon peserta yang dapat mengajukan usulan adalah:
    1. Guru PAI yang belum pernah ikut sertifikasi
    2. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2014 
    3. Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2014 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2014
    C. Calon peserta mengumpulkan berkas pengusulan dengan persyaratan sebagaimana di bawah.

    D. Batas akhir pengumpulan berkas pada tanggal 12 Maret 2015 di Seksi PAIS Kantor Kemenag   Kab.  Bekasi pada jam kerja (pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB). Pengumpulan berkas di luar batas jam kerja tidak dilayani.

    PERSYARATAN PEMBERKASAN
    A. Bagi Guru PAI PNS
         Urutan berkas:
    1. Sampul berkas 
    2. Photo copy KTP
    3.  Foto Copy Print Out NUPTK  padamu Negeri hasil Update terbaru sampai Verval bintang **** (4) Proses Up-date il2015
    4. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
    5. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
    6. Foto copy SK Awal Sebagai Guru sampai dengan SK Terakhir Guru yang dilegalisir 
    7. Foto copy Kenaikan Pangkat (KP) terakhir yang dilegalisir
    8. Foto copy struk gaji terakhir
    9. Surat pernyataan dibuat sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah
    10. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
    11. Foto copy SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar  Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satminkal yang dilegalisir
         Keterangan:
         Berkas dimasukkan dalam Map Plastik (Business File) warna kuning (PNS Pemda( warna merah (PNS Kemenag) rangkap 3 (tiga)
        
    B. Bagi Guru PAI NON PNS
         Urutan berkas:
    1. Sampul berkas 
    2. Photo copy KTP
    3. Foto Copy Print Out NUPTK  padamu Negeri hasil Update terbaru sampai Verval bintang **** (4) Proses Up-date 
    4. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
    5. Foto copy SK Awal Sebagai Guru sampai dengan SK Terakhir Guru yang dilegalisir 
    6. Surat pernyataan dibuat sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah
    7. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
    8. Foto copy SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar  Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satminkal yang dilegalisir
         Keterangan:
         Berkas dimasukkan dalam Map Plastik (Business File) warna biru rangkap 3 (tiga)

    0 komentar: