Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Peserta Sertifikasi bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun 2014 Tahap III, dengan ini Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyampaikan bahwa bagi peserta yang tercantum dalam surat keputusan tersebut untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Format A1 yang ditandatangani pejabat berwenang
Ijazah S1 atau Diploma IV yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005 (Dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru dari awal sampai akhir)
Bagi guru bukan PNS pada sekolah swasta harus melampirkan...