Pages

MARHABAN

Jumat, Oktober 05, 2012

BEASISWA S 2 PENUH UNTUK GPAI SMP, SMA, SMK

Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam upaya meningkatkan mutu dan profesionalisme guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012 ini, menyediakan beasiswa penuh (tugas belajar) bagi 400 orang Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang berstatus PNS (diutamakan Guru PAI pada SMP, SMA dan SMK) untuk Program Magister (S2) Bidang Pendidikan Islam/Konsentrasi Supervisi Pendidikan Islam di Perguruan Tinggi Agama Islam sebagaimana daftar terlampir.
Bagi guru PAI yang berminat dapat mendaftar pada Pascasarjana PTAI mulai tanggal 09 s/d 20 Oktober 2012 (daftar PPs terlampir)
  1. Guru PAI berstatus PNS pada Sekolah, diutamakan Guru PAI pada SMP, SMA dan SMK;
  2. Pengawas PAI (Guru PAI pada sekolah yang diangkat menjadi Pengawas PAI pada sekolah)
  3. Mengisi formulir pendaftaran (contoh terlampir);
  4. Berusia maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran;
  5. Melampirkan foto copy ijazah terakhir dan dilegalisir oleh pihak berwenang sebanyak 2 lembar;
  6. Melampirkan foto copy transkrip nilai (IPK minimal 2,75) dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang 2 lembar;
  7. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
  8. Melampirkan foto copy KTP sebanyak 2 lebar;
  9. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan (bagi guru yang diangkat oleh Dinas Pendidikan/Pemda). Sedangkan bagi guru Pendidikan Agama Islam yang diangkat oleh Kementerian Agama, melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah dan Kepala Kantor Kementerian Agama/Bidang Mapenda sebagaimana contoh terlampir;
  10. Bagi Pengawas PAI pada Sekolah melampirkan Surat Persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan (contoh terlampir);
  11. Bagi Guru PAI telah memiliki masa kerja (mengajar) di PAI minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
B. Khusus
  1. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas mengawas dan tidak berhak menerima tunjangan fungsional/tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Melampirkan Foto Copy SK pangkat terakhir, dan SK pengangkatan sebagai guru (di legalisasi pejabat yang berwenang);
  3. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp.6.000,- sebagaimana contoh terlampir;
  4. Setelah selesai study, yang bersangkutan bersedia pindah tugas menjadi pengawas PAI pada sekolah (dibuktikan dengan surat pernyataan dan jaminan dari Kepala Dinas Pendidikan/Pemda/kementerian Agama) sebagaimana contoh terlampir.
  5. Adapun informasi lengkapnya dapat didownload di PANDUAN BEASISWA S2 GPAI/ PENGAWAS

1 komentar:

aci mengatakan...

tempat kuliahnya jauh2 amat yah, klo di jakarta sy berminat p :)