Pendataan calon peserta sertifikasi Guru dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah dibuka,
Syarat Umum
Berstatus sebagai Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam baik NIP
15…, NIP 13…, NIP Pemda dan GPAI honorer/Non PNS yang telah menjadi GURU
TETAP Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer/Non
PNS yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan telah mempunyai SK dari
Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota yang
mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
BELUM PERNAH MENJADI PESERTA SERTIFIKASI (LULUS ataupun TIDAK LULUS) baik
melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan
Profesi,...