Jakarta,30/3 (Pinmas)--Sebagian besar guru dan dosen yang berada dalam naungan Departemen Agam (Depag) beberapa pekan ini khawatir tunjangan profesi mereka tak segera cair. Namun, kekhawatiran itu segera berakhir setelah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sebagai inisiator program tunjangan profesi guru memastikan tunjangan akan diberikan paling lambat Juli 2009.
``Keterlambatan pemberian tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Depag adalah suatu kewajaran. Depag memang harus melihat dulu implementasinya di lingkungan Depdiknas. Terlambat itu wajar, karena Depdiknas yang jadi insiatornya. Justru kalau Depag yang lebih dulu, malah kelihatan lucu,`` ujar Mendiknas Bambang Sudibyo dalam jumpa pers di Gedung Depdiknas, Senin (30/3).
Menurut Mendiknas, Surat keputusan (SK) Menteri Keuangan No 145/MK/05/2009 yang memastikan pencairan tunjangan profesi guru telah diterbitkan pada 12 Maret lalu. SK tersebut, lanjut dia, membuat pancairan dana tunjangan profesi menjadi lebih pasti dan cepat..
Bagi guru-guru di bawah naungan Depdiknas, kata Mendiknas, tunjangan profesi diberikan hanya berdasar Peraturan Mendiknas. ``Itu sebagai bukti bahwa pemerintah serius menangani mutu dan kesejahteraan para guru dan dosen di Indonesia,`` jelasnya.
Oleh karena itu, kata Mendiknas, para guru dan dosen di lingkungan Depag, baik yang berstatus PNS atau non-PNS sebaiknya segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Menteri Agama, lanjut dia, sudah mengirim surat edaran kepada para Kanwil Depag di seluruh Indonesia untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru dan dosen. ``Nanti koordinasinya akan terus dipantau secara bersama antara Depdiknas, Depag, dan Kementerian PAN,`` imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nadika menambahkan, para guru yang akan menerima tunjangan profesi akan dinilai melalui beberapa hal. Salah satu yang terpenting adalah masa kerja dan kinerjanya. ``Para guru yang pantas menerima tunjangan adalah guru yang tetap, dibuktikan dengan SK PNS atau SK dari yayasannya. Selain itu, harus mengajar sedikitnya 24 jam dalam sepekan`` ungkapnya.(Rep/ts)
sumber : depag.go.id
MARHABAN
Senin, Maret 30, 2009
Tunjangan Profesi Guru Depag Segera Cair
20.00
MGMP PAI KAB BEKASI
No comments
0 komentar:
Posting Komentar