Pages

MARHABAN

Jumat, Oktober 05, 2012

BEASISWA S 2 PENUH UNTUK GPAI SMP, SMA, SMK

Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam upaya meningkatkan mutu dan profesionalisme guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012 ini, menyediakan beasiswa penuh (tugas belajar) bagi 400 orang Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang berstatus PNS (diutamakan Guru PAI pada SMP, SMA dan SMK) untuk Program Magister (S2) Bidang Pendidikan Islam/Konsentrasi Supervisi Pendidikan Islam di Perguruan Tinggi Agama Islam sebagaimana daftar terlampir.
Bagi guru PAI yang berminat dapat mendaftar pada Pascasarjana PTAI mulai tanggal 09 s/d 20 Oktober 2012 (daftar PPs terlampir)
  1. Guru PAI berstatus PNS pada Sekolah, diutamakan Guru PAI pada SMP, SMA dan SMK;
  2. Pengawas PAI (Guru PAI pada sekolah yang diangkat menjadi Pengawas PAI pada sekolah)
  3. Mengisi formulir pendaftaran (contoh terlampir);
  4. Berusia maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran;
  5. Melampirkan foto copy ijazah terakhir dan dilegalisir oleh pihak berwenang sebanyak 2 lembar;
  6. Melampirkan foto copy transkrip nilai (IPK minimal 2,75) dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang 2 lembar;
  7. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
  8. Melampirkan foto copy KTP sebanyak 2 lebar;
  9. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan (bagi guru yang diangkat oleh Dinas Pendidikan/Pemda). Sedangkan bagi guru Pendidikan Agama Islam yang diangkat oleh Kementerian Agama, melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah dan Kepala Kantor Kementerian Agama/Bidang Mapenda sebagaimana contoh terlampir;
  10. Bagi Pengawas PAI pada Sekolah melampirkan Surat Persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan (contoh terlampir);
  11. Bagi Guru PAI telah memiliki masa kerja (mengajar) di PAI minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
B. Khusus
  1. Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas mengawas dan tidak berhak menerima tunjangan fungsional/tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Melampirkan Foto Copy SK pangkat terakhir, dan SK pengangkatan sebagai guru (di legalisasi pejabat yang berwenang);
  3. Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 tahun dan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp.6.000,- sebagaimana contoh terlampir;
  4. Setelah selesai study, yang bersangkutan bersedia pindah tugas menjadi pengawas PAI pada sekolah (dibuktikan dengan surat pernyataan dan jaminan dari Kepala Dinas Pendidikan/Pemda/kementerian Agama) sebagaimana contoh terlampir.
  5. Adapun informasi lengkapnya dapat didownload di PANDUAN BEASISWA S2 GPAI/ PENGAWAS

Jumat, September 07, 2012

FORM GPAI 2012

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Diberitahukan kepada Seluruh Bapak dan Ibu GPAI baik yang sudah disertifikasi maupun yang belum diwajibkan mengisi form GPAI 2012 sesuai dengan kolom yang ada,data ini diperuntukkan untuk "menyisir" kembali bagi GPAI yang belum terdata.
Mohon maaf bagi GPAI yang belum terdata pada periode sebelumnya, dan mohon maaf bagi GPAI yang sudah terdata tetapi belum mengikuti PLPG.
Selamat kepada GPAI yang sudah mengikuti PLPG dan semoga LULUS dan SUKSES.

Yang perlu diperhatikan : 
SOFTCOPY FORM TERSEBUT DIKEMBALIKAN PALING LAMBAT HARI AHAD TANGGAL 9 SEPTEMBER 2012 DENGAN MELALUI EMAIL KE asep_sheva@yahoo.com ATAU DIKIRIM MENGGUNAKAN CD.
1 SEKOLAH MENGIRIMKAN DATA SEMUA GURUNYA. (TIDAK PERORANGAN)
UNTUK NAMA FILE HARUS DIUBAH SESUAI DENGAN NAMA SEKOLAH
CONTOH :
FORM GPAI_SMPN_3_CIKTIM   diubah menjadi nama sekolah bapak/ibu.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Rabu, April 18, 2012

VERIFIKASI KEBENARAN DATABASE GPAI


PENTING....
untuk VERIFIKASI DATA GPAI YANG BELUM DAN SUDAH DISERTIFIKASI, KAMI MOHON BAPAK/IBU MENGECEK DATA GPAI SD, SMP, SMA/SMK yang dapat didownload pada tulisan berwarna merah...jika data bapak/ibu belum ada dan atau jika data bapak/ ibu ada kesalahan mohon segera hubungi ketua MGMP PAI SMP, format data dapat didownload DI SINI pada DATA GPAIKAB BEKASI...MOHON DATA TERSEBUT DIPERBAIKI DAN SEGERA KIRIM KEMBALI MELALUI EMAIL KE  asep_sheva@yahoo.com SEBELUM TANGGAL 22 APRIL 2012

 CATATAN :
  1. KAMI MOHON UNTUK DI VERIFIKASI KEBENARAN DATABASE TERSEBUT;
  2. PADA KOLOM YANG KOSONG UNTUK DIISI;
  3. BAGI GURU YANG BELUM MASUK DALAM DATABASE INI, KAMI MOHON UNTUK DIENTRY DALAM SHEET YANG BERBEDA DENGAN FORMAT YANG SAMA
  4. TIDAK MERUBAH FORMAT YANG TELAH DI TENTUKAN OLEH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
  5.  DATABASE TERSEBUT KAMI TERIMA PALING LAMBAT TANGGAL 22 APRIL 2012
  6. KAMI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ATAS TEGURAN LANGSUNG DARI PIHAK KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, JIKA TIDAK MENGUMPULKAN DATABASE INI
  7. DATABASE TERSEBUT DIKIRIM VIA E-MAIL (asep_sheva@yahoo.com.)














Rabu, Februari 15, 2012

Pendataan Calon Peserta Sertifikasi GPAI Tahun 2012


Pendataan calon peserta sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah dibuka, 
Syarat Umum
  1. Berstatus sebagai Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam baik NIP 15…, NIP 13…, NIP Pemda dan GPAI honorer/Non PNS yang telah menjadi GURU TETAP Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer/Non PNS yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan telah mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. BELUM PERNAH MENJADI PESERTA SERTIFIKASI (LULUS ataupun TIDAK LULUS) baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor  Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Diknas).
  4. Pendataan diperuntukan bagi GPAI di sekolah yang memenuhi syarat dan namanya belum tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas)  Tahun 2011, dan diusulkan melalui Kantor Kementerian Agama Propinsi sesuai dengan format ( Lihat Data GPAI Kab./Kota seluruh Jawa Barat di alamat http://www.pendis.kemenag.go.id/pai/index.php?a=artikel&id2=GPAI ) ;
  5. Bagi Guru yang namanya sudah tercantum dalam DUP/ longlist Tahun 2011, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota akan memverifikasi DUP/longlist tersebut sesuai pedoman yang berlaku  dan diusulkan melalui Kantor Kementerian Agama Propinsi pada file tersendiri
  6. Pendataan mengacu pada pedoman yang berlaku
  7. Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun.
  8. Data yang tidak lengkap dan tidak benar ( tidak memenuhi persayaratan umum dan khusus ) akan dihapus dan tidak dikirim ke Direktorat Pendidikan Agama Islam Pusat
Syarat Khusus:
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
  1. menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus; atau
  2. memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada 29 Desember 2012 secara akumulatif;
Guru yang berijazah SLTA/Diploma:
  1. pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus; atau
  2. pada 1 januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2012 secara akumulatif; atau
  3. memiliki golongan minimal IV/a;

Catatan Penting:
  1. Pastikan bahwa formulir yang diisi adalah formulir yang terlampir.
  2. Formulir diisi lengkap, akurat dan benar
  3. Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan :
  • copy SK pengangkatan ( bagi PNS )
  • copy SK sebagai Guru tetap ( Bagi Non PNS ) dari yayasan yang berbadan hukum yang ditanda tangani oleh ketua yayasan pada waktu pengangkatan ( bukan surat keterangan )
  • copy SK sebagai Guru Honorer bagi Guru Non-PNS pada waktu pengangkatan/ penempatan pertama yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Kantor Kemenag, BUKAN SK DARI KEPALA SEKOLAH
  • copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS ( bagi Guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat menjadi PNS )
  • copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak berwenang
  • Seorang Guru hanya diperbolehkan mengisi formulir pemutakhiran sertifikasi atau mendaftar melalui sekolah yang menjadi SATMINKAL nya
  •  Guru, baik sendiri-sendir maupun kolektif, tidak diperkenankan mengirim formulir atau berkas pemutakhiran/ pendataan calon peserta sertifikasi secara langsung ke kanwi kemenag propinsi atau ke direktorat PAI.

formulir up dating data dapat didownload pada link di bawah ini :
DOWNLOAD FORMULIR DAN REKAP DATA SERTIFIKASI 2012
  1. Data dikumpulkan rangkap 2dengan menggunakan map snel hekter kuning
  2. Untuk GPAI SMP KAB.BEKASI, Pendataan terakhir dikumpul di MGMP PAI  SMP pada tanggal 5 Maret 2012, selanjutnya akan diserahkan ke Mapenda Kemenag Kab. Bekasi
  3. data nama yang dikirim wajib disertai  SOFTCOPY REKAPAN nya dengan menggunakan CD atau diemail ke  asep_sheva@yahoo.com  
  4. File rekapan yang diserahkan melalui CD  atau email diberi nama sekolah