Pages

MARHABAN

Jumat, April 15, 2011

Sertifikasi GPAI 2011

Menyikapi isu yang berkembang tentang sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam ( GPAI ) di Kabupaten Bekasi, kami berharap bapak/ibu GPAI dapat menyikapinya dengan arif dan bijaksana. Seperti yang sudah diketahui bersama untuk sertifikasi GPAI dilaksanakan oleh Kementerian Agama ( DEPAG ) sesuai dengan surat edaran di bawah ini
Jadi, kita tunggu saja SK dari Dirjen Pendis atau Dir. PAI yang berkaitan dengan sertifikasi GPAI.
Jika bapak/ibu masih merasa belum jelas, silahkan menghubungi Dinas Pendidikan, Kemenag atau MGMP PAI.
Terima Kasih.

Senin, April 11, 2011

PERTEMUAN MGMP PAI

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Diberitahukan kepada seluruh GPAI SMP se-KABUPATEN BEKASI, bahwa untuk pertemuan MGMP PAI yang ke-4 insya Allah akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 13 April 2011
Waktu            : pukul 08.00 - selesai
Tempat           : SMPN 2 CIKARANG UTARA
Materi            : 1. Evaluasi hasil USBN
                       2. Sosialisasi Beban jam mengajar GPAI
                       3. Sosialisasi eskul PAI
                       4. Sosialisasi UKK
                       5. Sosialisasi Lesson Study
                      6. Materi lainnya tentang PAI
Mengingat pentingnya acara tersebut, maka setiap GPAI diharapkan dapat hadir tepat pada waktunya.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Sabtu, April 02, 2011

PENDALAMAN MATERI PAI

Ada beberapa bahan materi diklat PAI yang saya download dari website PUSDIKLAT TEKNIS KEMENAG 2 bulan yang lalu. mohon maaf baru bisa diupload di blog sekarang. untuk rekan-rekan yang belum mendapat kesempatan untuk diklat PAI, mungkin materi ini akan membantu kita semua dalam memberikan materi kepada para peserta didik kita...
1. Al-Qur'an & Hadits
2. Aqidah
3. Akhlaq
4. Tarikh
5. Ibadah (belum ada)

Senin, Maret 14, 2011

PENTING UNTUK DIKETAHUI OLEH PNS!

Berlakunya PP 53/2010 : Sejak tanggal diundangkan : tgl 6 Juni 2010
Obyek/ sasaran : a. PNS Pusat dan PNS Daerah (Pasal 1 ayat 2)
b.Calon PNS (pasal 2)
DISIPLIN PNS : Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin

Pengertian HD : Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja

PP 53 TH 2010 DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI