Pages

MARHABAN

Rabu, Maret 18, 2015

PENDAFTARAN BIMBINGAN WORKSHOP PTK GPAI SMP KAB BEKASI

Bagi GPAI Kab Bekasi yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta bimbingan Workshop penyusunan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP silakan isi formulir pada link dibawah ini :

Minggu, Maret 15, 2015

NRG PADAMU NEGERI BAGI GURU AGAMA

Assalamu'alaikum wr.wb
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP_ Nomor 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Ditjen GTK berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanan program-program  yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTK/PegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDep), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK.
  2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program poin 1 diatas, mengenai updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang dikelola online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Ditjen GTK Nomor : Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  3. Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data antara PADAMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.
  4. Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru.
  5. Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG.
  6. Dalam pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses vervalnya.


NRG Guru Agama : NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK. (tunggu kabar Kemdikbud)

 NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru.

POS UN 2015 dan PERMENDIKBUD NO 5 TAHUN 2015


Jadwal UN untuk SMP tahun 2015 :









Bagi yang membutuhkan POS UN 2015 dan Permendikbud No.5 Tahun 2015 silakan dowload link di bawah ini :
  1. POS UN 2015
  2. PERMENDIKBUD NO 5 TAHUN 2015

Jumat, Maret 13, 2015

KISI-KISI UKK DAN US PAI 2015

Untuk bapak ibu GPAI yang membutuhkan kisi-kisi UKK PAI SMP 2015 silakan download link di bawah ini :

  1. KISI-KISI UKK KELAS 7
  2. KISI-KISI UKK KELAS 8
  3. KISI-KISI US PAI KELAS 9
jika ada kesulitan silakan hub admin.

Sabtu, Maret 07, 2015

PENDAFTARAN CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2015

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan sertifikasi tahun 2015, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam perlu menyiapkan data calon peserta sertifikasi tahun 2015 yang mana data tersebut dibutuhkan sebagai bahan rapat/negosiasi dengan LPTK Penyelenggara Sertifikasi.


Selanjutnya sambil menunggu proses pendataan calon peserta sertifikasi tahun 2015 dengan Aplikasi AP2SG dimulai dan terbitnya Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015, maka untuk sementara pengajuan pendataan calon peserta sertifikasi dilaksanakan secara manual.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diinformasikan kepada Guru PAI di bawah binaan Kemenag Kab. Bekasi yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengajukan sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015, dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini:

A. Persyaratan Peserta
     Menunggu Aplikasi AP2SG dimulai dan terbitnya Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2015
    B. Calon peserta yang dapat mengajukan usulan adalah:
    1. Guru PAI yang belum pernah ikut sertifikasi
    2. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2014 
    3. Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2014 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2014
    C. Calon peserta mengumpulkan berkas pengusulan dengan persyaratan sebagaimana di bawah.

    D. Batas akhir pengumpulan berkas pada tanggal 12 Maret 2015 di Seksi PAIS Kantor Kemenag   Kab.  Bekasi pada jam kerja (pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB). Pengumpulan berkas di luar batas jam kerja tidak dilayani.

    PERSYARATAN PEMBERKASAN
    A. Bagi Guru PAI PNS
         Urutan berkas:
    1. Sampul berkas 
    2. Photo copy KTP
    3.  Foto Copy Print Out NUPTK  padamu Negeri hasil Update terbaru sampai Verval bintang **** (4) Proses Up-date il2015
    4. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
    5. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
    6. Foto copy SK Awal Sebagai Guru sampai dengan SK Terakhir Guru yang dilegalisir 
    7. Foto copy Kenaikan Pangkat (KP) terakhir yang dilegalisir
    8. Foto copy struk gaji terakhir
    9. Surat pernyataan dibuat sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah
    10. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
    11. Foto copy SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar  Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satminkal yang dilegalisir
         Keterangan:
         Berkas dimasukkan dalam Map Plastik (Business File) warna kuning (PNS Pemda( warna merah (PNS Kemenag) rangkap 3 (tiga)
        
    B. Bagi Guru PAI NON PNS
         Urutan berkas:
    1. Sampul berkas 
    2. Photo copy KTP
    3. Foto Copy Print Out NUPTK  padamu Negeri hasil Update terbaru sampai Verval bintang **** (4) Proses Up-date 
    4. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
    5. Foto copy SK Awal Sebagai Guru sampai dengan SK Terakhir Guru yang dilegalisir 
    6. Surat pernyataan dibuat sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah
    7. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
    8. Foto copy SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar  Tahun Pelajaran 2014/2015 pada satminkal yang dilegalisir
         Keterangan:
         Berkas dimasukkan dalam Map Plastik (Business File) warna biru rangkap 3 (tiga)