- Format A1 yang ditandatangani pejabat berwenang
- Ijazah S1 atau Diploma IV yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005 (Dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru dari awal sampai akhir)
- Bagi guru bukan PNS pada sekolah swasta harus melampirkan SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus melampirkan SK dari Bupati/Wali Kota.
- Surat Keterangan Aktif Mengajar (dari Kepala Sekolah/Yayasan)
- Photo Copy KTP
- NUPTK
- Mengisi Formulir yang disediakan