Pages

MARHABAN

Selasa, Maret 31, 2009

Tunjangan Sertifikasi Guru Agama Segera Dibayar

Karanganyar,31/3(Pinmas)--Tunjangan sertifikasi guru agama segera dibayarkan, Menteri Agama Maftuh Basuni telah memerintahkan Kepala Kanwil Departemen Agama di daerah-daerah untuk membayarkan.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan hal itu dalam dialog publik pendidikan yang berlangsung di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (31/3).

Beberapa guru agama yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, tunjangan sertifikasi itu sejak tahun 2006 hingga sekarang belum diterima.

"Mereka yang sampai sekarang belum menerima uang tunjangan tersebut nantinya dirafel, semua tidak ada masalah tinggal menunggu saja," katanya.

Mengenai kelanjutan sertifikasi, kata dia, mulai tahun 2009 guru yang belum mempunyai S1, tetapi sudah mempunyai masa kerja 20 tahun bisa mengikuti program sertifikasi guru. Untuk tahun 2015 semua guru harus sudah bersertifikasi.

Guru tingkat SMP dan SMA beberapa tahun lalu yang S1 baru 30 persen, sekarang ini telah naik menjadi 41 persen lebih dan tahun 2014 diharapkan semua guru telah S1, katanya.

Menyinggung guru tidak tetap (GTT), Mendiknas mengatakan pada umumnya keluhan yang disampaikan hampir sama yaitu meminta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Pemerintah tidak pernah menghalang-halangi GTT ikut tes CPNS dan semua mempunyai hak yang sama, kalau guru bantu sebenarnya sudah ikut tes CPNS tinggal menunggu penempatan dan sekarang ini ada maka mereka itu ditempatkan," katanya.

Mengenai peraturan peperintah (PP) tentang GTT, Mendiknas sekarang ini sedang memproses. Jadi nanti akan jelas mengenai status maupun yang lain.

"Saya telah mengecek ke daerah-daerah GTT memang diperlukan, maka perlu dibuat aturan yang jelas, siapa yang berhak mengangkat, mengenai gaji, dan selanjutnya," katanya.(ant/ts)

Sumber : Depag.go.id

Senin, Maret 30, 2009

Tunjangan Profesi Guru Depag Segera Cair

Jakarta,30/3 (Pinmas)--Sebagian besar guru dan dosen yang berada dalam naungan Departemen Agam (Depag) beberapa pekan ini khawatir tunjangan profesi mereka tak segera cair. Namun, kekhawatiran itu segera berakhir setelah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sebagai inisiator program tunjangan profesi guru memastikan tunjangan akan diberikan paling lambat Juli 2009.

``Keterlambatan pemberian tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Depag adalah suatu kewajaran. Depag memang harus melihat dulu implementasinya di lingkungan Depdiknas. Terlambat itu wajar, karena Depdiknas yang jadi insiatornya. Justru kalau Depag yang lebih dulu, malah kelihatan lucu,`` ujar Mendiknas Bambang Sudibyo dalam jumpa pers di Gedung Depdiknas, Senin (30/3).

Menurut Mendiknas, Surat keputusan (SK) Menteri Keuangan No 145/MK/05/2009 yang memastikan pencairan tunjangan profesi guru telah diterbitkan pada 12 Maret lalu. SK tersebut, lanjut dia, membuat pancairan dana tunjangan profesi menjadi lebih pasti dan cepat..

Bagi guru-guru di bawah naungan Depdiknas, kata Mendiknas, tunjangan profesi diberikan hanya berdasar Peraturan Mendiknas. ``Itu sebagai bukti bahwa pemerintah serius menangani mutu dan kesejahteraan para guru dan dosen di Indonesia,`` jelasnya.

Oleh karena itu, kata Mendiknas, para guru dan dosen di lingkungan Depag, baik yang berstatus PNS atau non-PNS sebaiknya segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Menteri Agama, lanjut dia, sudah mengirim surat edaran kepada para Kanwil Depag di seluruh Indonesia untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru dan dosen. ``Nanti koordinasinya akan terus dipantau secara bersama antara Depdiknas, Depag, dan Kementerian PAN,`` imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nadika menambahkan, para guru yang akan menerima tunjangan profesi akan dinilai melalui beberapa hal. Salah satu yang terpenting adalah masa kerja dan kinerjanya. ``Para guru yang pantas menerima tunjangan adalah guru yang tetap, dibuktikan dengan SK PNS atau SK dari yayasannya. Selain itu, harus mengajar sedikitnya 24 jam dalam sepekan`` ungkapnya.(Rep/ts)


sumber : depag.go.id

Kamis, Maret 05, 2009

SERTIFIKASI GURU DEPAG TAHUN 2009

Pada tahun 2009, Departemen Agama akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 100 ribu guru lagi di lingkungan Depag, setelah 33.851 guru disertifikasi pada 2008.

Depag terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru.Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada 26.869 guru yang telah disertifikasi pada 2008 setara gaji pokok PNS yang dibayarkan pada 2009.

Data Depag menunjukkan bahwa seluruh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 di madrasah pada 2006, urainya, mencapai 224.886 orang, namun dari jumlah itu yang mendaftar pada 2007 untuk mengikuti sertifikasi hanya 73 persen atau 165.967 orang.

Dari daftar itu ditetapkan 25.761 orang (11,46 persen) dari guru yang berkualifikasi S-1 menjadi peserta sertifikasi tahap pertama, yakni 4.000 peserta masuk kategori kuota 2006 dan 21.761 lainnya dalam kategori kuota 2007.

Depag juga memberi tunjangan fungsional guru non-PNS bagi 501.831 orang sejak 2008 sebesar Rp200 ribu per orang untuk guru non S-1 per bulan yang pada 2009 naik menjadi Rp250 ribu.

Sedangkan tunjangan fungsional bagi guru non-PNS yang S-1, pada 2009 naik menjadi Rp300 ribu per orang per bulan dari Rp250 ribu pada 2008.

Pada tahun 2009, total pagu definitif Depag sebesar Rp26,66 triliun, yang terdiri dari anggaran fungsi pendidikan Rp23,28 triliun dan fungsi non-pendidikan Rp3,38 triliun.

Dari pagu definitif fungsi pendidikan Depag 2009 Rp23,28 triliun itu ditetapkan alokasi untuk delapan program pembangunan pendidikan Islam antara lain yang terbesar Rp8,87 triliun untuk program manajemen pelayanan pendidikan.

Selain itu, Rp7,29 triliun untuk program Wajar Diknas sembilan tahun dan Rp3,24 triliun untuk program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Dari total anggaran yang dialokasikan bagi pendidikan Islam Rp 22 triliun, sebagian besar Rp18,06 triliun dikelola Kanwil Depag Provinsi, Rp2,55 triliun oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), sisanya Rp2,7 triliun dikelola Depag pusat.